Usaha Tanpa Izin di Badung Tetap Wajib Bayar Pajak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Meski belum mengantongi izin resmi, pelaku usaha di Kabupaten Badung yang sudah beroperasi tetap diwajibkan membayar pajak daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Kadek Agus Aryawan menegaskan hal ini dalam keterangannya di Pantai Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, baru-baru ini.
Kadek Agus menyampaikan, pihaknya mengacu pada database perizinan sementara, dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Badung untuk menertibkan usaha-usaha tanpa izin. Namun, status perizinan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pajak bagi usaha yang telah beroperasi dan melakukan transaksi.
“Baik berizin maupun tidak berizin, sesuai ketentuan perpajakan daerah, usaha tersebut tetap wajib membayar pajak selama memenuhi kriteria sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Kadek Agus mencontohkan usaha di sektor kuliner, seperti restoran atau rumah makan yang memiliki omzet di atas Rp10 juta per bulan. Usaha dengan omzet tersebut otomatis masuk sebagai subjek dan objek pajak daerah.
“Jadi meskipun belum berizin, kalau sudah beroperasi dan bertransaksi, apalagi omzetnya besar, maka mereka tetap harus dikenakan pajak,” tegas Kadek Agus.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha informal yang masih menjalankan bisnis tanpa legalitas di Badung. Pemerintah daerah tetap akan melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus izin.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Badung untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), tanpa mengabaikan aspek penertiban dan penegakan aturan. Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi, pelaku usaha diimbau tidak menunda legalisasi bisnisnya, karena setiap transaksi tetap terlacak dan bisa menjadi dasar pungutan pajak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga