search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Klungkung Desak Pemda Tertibkan Pajak Daerah
Rabu, 2 Juli 2025, 17:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Klungkung Desak Pemda Tertibkan Pajak Daerah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

DPRD Kabupaten Klungkung mendesak Pemerintah Daerah untuk segera memperbaiki pengelolaan, pemantauan, dan penagihan pajak daerah. Desakan ini disampaikan setelah terungkapnya sejumlah tunggakan pajak dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Klungkung terkait rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024. Rapat yang digelar Rabu (2/7/2025) dipimpin oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Gde Agung, serta pejabat OPD.

Menurut Anak Agung Gde Anom, rendahnya penerimaan pajak disebabkan lemahnya pendataan dan pendaftaran wajib pajak. Bahkan, ditemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp1,35 miliar karena belum adanya penetapan status wajib pajak terhadap sejumlah penyedia jasa.

"Untuk hal ini, direkomendasikan kepada bupati, agar memerintahkan kepala BPKPD melakukan optimalisasi pengelolaan pajak daerah, monitoring, pemutahiran data pada aplikasi Smartgov," ujar Anak Agung Gde Anom, Rabu (2/7/2025).

Dewan juga menyoroti buruknya manajemen piutang pajak. Hingga akhir 2024, total piutang pajak di Klungkung mencapai lebih dari Rp48,55 miliar, sedangkan piutang denda pajak tercatat mendekati Rp959,23 juta. Sebagian besar piutang ini berasal dari usaha yang sudah tidak beroperasi.

Anak Agung menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya upaya penagihan. Ia bahkan menyoroti saldo piutang sebesar Rp372 juta yang tak tertagih hingga kini.

Ia pun meminta Pemkab menata ulang mekanisme pengendalian, pelaporan, dan penetapan denda pasca jatuh tempo guna meningkatkan ketertiban administrasi pajak di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan pihaknya telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Ia mengakui masih ada kebocoran yang perlu segera dibenahi.

"Banyak temuan penerimaan pajak belum optimal, retribusi juga belum optimal. Masih ada kebocoran pajak. Ini segera kami kerjakan untuk optimalkan penerimaan pajak," ungkap Made Satria.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami