Kejari Badung Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam penegakan hukum kembali dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti dari 199 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Badung dan meliputi barang bukti narkotika hingga senjata tajam.
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH, MH, menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis seperti Ganja seberat 12.061 gram, Ekstasi 3.745,19 gram, Sabu-sabu 1.113,93 gram, Kokain 332,02 gram, Psilosina 364,53 gram, dan Psikotropika (pil koplo) sebanyak 5.371,49 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan ratusan barang bukti non-narkotika dari 97 perkara lain, di antaranya alat hisap sabu, timbangan elektrik, handphone, pakaian, dan senjata tajam.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen jaksa dalam menyelesaikan eksekusi perkara secara tuntas. Langkah ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti yang rentan, terutama narkotika,” paparnya.
Langkah Kejari Badung tak berhenti pada penindakan hukum. Pada hari yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Badung dan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum di tengah dinamika perubahan sistem peradilan, termasuk pembahasan RUU KUHAP baru.
“Hukum yang baik adalah hukum yang memberi keadilan dan dijalankan secara humanis. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara penegak hukum dan dunia akademik dalam menegakkan keadilan di Badung,” ujar Kajari Sutrisno.
Kejari Badung menegaskan bahwa jaksa harus adaptif dalam menghadapi sistem hukum yang semakin kompleks, agar tetap relevan dan responsif terhadap tantangan zaman.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga