8 Pegawai Kontrak di Buleleng Batal Diangkat Jadi PPPK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak delapan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng batal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satunya lantaran terjerat kasus pungutan liar (pungli) dana pensiunan guru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Nyoman Wisandika, menyampaikan hal itu saat kegiatan penyerahan SK pengangkatan ribuan PPPK dan CPNS di Taman Kota Singaraja, Jumat (20/6).
“Ada delapan pegawai kontrak tenaga teknis yang SK-nya harus dibatalkan. Mereka sebagian besar merupakan tenaga teknis di beberapa OPD lingkup Pemkab Buleleng,” jelas Wisandika.
Dari delapan orang tersebut, lima orang batal diangkat karena meninggal dunia, dua orang lainnya mengundurkan diri, serta satu orang dipecat karena kasus pelanggaran kode etik.
Pegawai yang dipecat itu berinisial I Gede SY, bertugas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng. Ia diketahui melakukan pungli dalam proses pencairan dana pensiunan guru dengan nilai keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak April 2025 lalu. Sehingga SK Pengangkatannya batal diserahkan," terang Wisandika.
Lebih lanjut, Wisandika menjelaskan dari delapan formasi yang kosong, hanya satu jabatan yang dapat diisi oleh pelamar peringkat di bawahnya. Sementara tujuh formasi lainnya belum memiliki pengganti.
"Hanya satu yang bisa diisi oleh pengganti. Penggantinya itu adalah pelamar yang peringkatnya ada di bawahnya. Sementara jabatan yang lain memang tidak ada penggantinya, karena di bawahnya itu memang kosong. Nanti akan dialokasikan pada seleksi tahap II," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat