Gerindra Karangasem Polisikan Perbekel Baturiti, Terancam 4 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Didampingi kuasa hukum, DPC Gerindra Kabupaten Karangasem resmi melaporkan Perbekel Desa Baturiti ke Polres Karangasem, Jumat (13/6/2025).
Pelaporan ini dilakukan menyusul desakan dari kader partai untuk menindaklanjuti video rekaman suara pidato oknum Perbekel Desa Baturiti, Tabanan, yang dinilai tendensius terhadap Partai Gerindra.
Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, menyatakan bahwa pernyataan tersebut dinilai memicu keresahan dan harus diproses secara hukum.
"Narasi yang disampaikan oleh Perbekel Baturiti mengandung unsur tendensius, dan ini sangat merugikan Partai Gerindra hingga memancing desakan para kader di bawah untuk melaporkan dugaan kasus ini ke pihak kepolisian," ujar Suyasa usai melapor, Jumat (13/6/2025).
Selain membuat laporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya link pemberitaan media hingga sebuah flashdisk berisi rekaman pernyataan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC Gerindra Karangasem, I Wayan Swandi, menjelaskan bahwa laporan ini mengarah pada dugaan ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
"Dengan pasal itu, yang bersangkutan bisa diganjar sanksi pidana ya minimal 4 tahun," ungkap Swandi.
Meski diketahui oknum perbekel telah menyampaikan permintaan maaf, Suyasa menegaskan proses hukum tetap harus berjalan. Menurutnya, hal ini penting agar menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lain untuk tidak sembarangan berpolitik praktis.
"Ini era demokrasi yang bahagia, demokrasi yang kekeluargaan, kita Bali ini kan kecil, kalo terlalu membabi buta seperti itu bisa rusak nanti demokrasi," tandas Suyasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs