Imigrasi Singaraja Wajibkan Akomodasi Laporkan WNA Menginap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kantor Imigrasi Singaraja mewajibkan pengelola akomodasi untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap di tempat usahanya.
Hal ini dimaksudkan untuk memperketat pengawasan dan mencegah aktivitas ilegal yang dilakukan WNA di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Senin (9/6) mengatakan, vila, hotel, penginapan maupun homestay wajib melaporkan WNA yang menginap melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Pelaporan ini dilakukan untuk mempermudah pihaknya dalam mendeteksi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay atau masuk secara ilegal.
Hendra menambahkan, langkah ini sudah disosialisasikan pihaknya di tiga kabupaten, yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Dimana pelaporan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diubah melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
Dimana pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh petugas Imigrasi.
Sejauh ini kata Hendra antusias pengelola akomodasi khususnya yang berada di pusat kota untuk melaporkan tamu asingnya di APOA cukup baik. Ia pun berharap pelaporan ini juga dilakukan oleh pengelola akomodasi lain khususnya yang berada di pedesaan dan pelosok-plosok. Mengingat ini bersifat wajib, dan ada sanksi pidananya bila tak dilakukan.
“Pada Pasal 72 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa pemilik atau pengelola akomodasi wajib memberikan informasi mengenai tamu asing kepada petugas imigrasi bila diminta. Namun kini, laporan tersebut diwajibkan secara proaktif melalui aplikasi,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat