search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bantu Kekasih Jual Sabu-Sabu di Buleleng, Wanita Pemalang Ditangkap
Rabu, 28 Mei 2025, 10:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bantu Kekasih Jual Sabu-Sabu di Buleleng, Wanita Pemalang Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satuan Reserse Narkotika Polres Buleleng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar selama awal Mei 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah seorang wanita asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah berinisial SN (20). Wanita muda ini ditangkap karena diduga membantu kekasihnya berinisial UJ (41) menjual sabu-sabu di wilayah Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Selasa (27/5) mengatakan, dari operasi ini pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat 4,59 gram bruto. "SN ini perannya membantu melayani pembeli," kata AKP Edy.

SN disebut terlibat bisnis narkoba selama tiga bulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. UJ yang menjadi kekasihnya diketahui sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2025 lalu, dan merupakan bagian dari jaringan narkoba Desa Sidetapa.

Dalam penangkapan SN dan UJ, polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat 2,23 gram bruto, lima pipet kaca, dan uang tunai Rp 100 ribu.

AKP Edy menegaskan, seluruh 11 pelaku yang diamankan kini telah ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat dengan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami