Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curanmor di Jembrana, Pelaku Bebas Usai Keadilan Restoratif

Rabu, 21 Mei 2025, 19:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curanmor di Jembrana, Pelaku Bebas Usai Keadilan Restoratif.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Efendi (45), pria yang sebelumnya ditahan karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor), akhirnya bisa kembali menikmati kebebasan.

Kejaksaan Negeri Jembrana secara resmi menghentikan proses hukum terhadap dirinya melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Keputusan tersebut ditandai dengan pelepasan rompi tahanan berwarna oranye di kantor Kejari Jembrana pada Selasa, (20/05/2025).

Keputusan penghentian penuntutan terhadap Efendi tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Nomor: B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Jembrana.

Proses penghentian perkara ini dilakukan setelah terpenuhinya sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6).

"Proses mediasi antara korban dan pelaku sudah berlangsung dengan baik, dan keduanya telah saling memaafkan. Proses ini difasilitasi oleh jaksa kami sebagai mediator," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama.

Ia menambahkan, Efendi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga telah dikembalikan dalam kondisi utuh kepada pemiliknya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

"Melalui pertimbangan-pertimbangan itu, kami menyetujui penghentian proses hukum terhadap tersangka," lanjutnya.

Namun, Kejari tetap memberikan peringatan agar Efendi tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Salomina.

Diketahui, Efendi ditangkap oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana pada Jumat, 28 Februari 2025. Ia kedapatan membawa kabur sepeda motor milik warga yang ditinggal di halaman sebuah kedai di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung di motor.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami