search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
12 WNA Terjaring Razia Knalpot Brong di Badung
Kamis, 15 Mei 2025, 21:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/12 WNA Terjaring Razia Knalpot Brong di Badung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) terjaring razia petugas Satuan Lalu Lintas Polres Badung di wilayah Mengwi dan Kuta Utara, pada Rabu 14 Mei 2025. Para pengendara tersebut diwajibkan mengikuti persidangan disertai denda.

Menurut Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, dalam razia yang dilakukan petugas Polantas, berhasil menertibkan 15 pengendara sepeda motor. Terdiri dari 12 WNA dan 3 WNI.

"Kami menertibkan 15 orang pengendara sepeda motor yang terjaring kegiatan hunting sistem lanjutan di wilayah Mengwi dan Kuta Utara," beber Kompol Taufan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Diterangkannya, 15 sepeda motor melakukan pelanggaran dengan menggunakan knalpot brong. Dua di antaranya tanpa nopol, dan enam tanpa helm.

"Moge yang diamankan tersebut statusnya masih rental. Mereka harus menjalani sidang serta menyelesaikan dendanya," ujar Kompol Taufan Rizaldi didampingi Kasat Lantas AKP Wayan Sugianta.

Kompol Taufan mengungkapkan, pihaknya secara rutin memberikan imbauan kepada pemilik motor sewaan supaya tidak memasang knalpot brong dan mengedukasi penyewa terutama WNA agar tertib berlalu lintas.

"Kami sudah imbau dan apabila masih melanggar dilakukan penindakan karena banyak masyarakat komplin terhadap sepeda motor knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan," ungkapnya.

Diterangkannya lagi, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan, dengan harapan wilayah hukum Polres Badung bersih dari pelanggaran lalu lintas.

Mantan Kasat Lantas Polresta Denpasar ini menjelaskan, soal WNA duduk di kap mobil sambil membawa botol minuman keras, Taufan Rizaldi menegaskan sudah diambil tindakan hukum berupa sanksi tilang.

"Ya sudah kami ambil tindakan tegas berupa penilangan," ungkapnya.

Diterangkannya, WNA itu berinisial DV asal Kanada dan LX berkebangsaan Inggris. Pria itu terekam melakukan tindakan dalam pengaruh minuman beralkohol.

Pihaknya juga sudah memeriksa saksi berinisial BR yang sempat melarang. Namun, bule tersebut tetap melakukan perbuatannya.

"Jadi, sopir mobil itu dibayar selama mereka liburan di Bali," pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami