6 Tersangka Penganiaya Remaja di Denpasar Resmi Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah memeriksa tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penganiaya remaja yang kedapatan mencuri tabung gas, penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan enam orang tersangka masing-masing GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan MWD.
Terungkap, para pelaku — dua di antaranya pasangan suami istri — melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak, bahkan sempat menembak korban menggunakan senjata airsoft gun.
Tak hanya itu, para pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, lalu menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh.
Selanjutnya, aksi sadis itu direkam menggunakan ponsel dan videonya dikirim ke grup WhatsApp bernama "HIDUP SEHAT". Salah satu anggota grup kemudian menyebarkan video tersebut ke grup kelas, hingga viral di media sosial.
Hal ini disampaikan Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD, dan UPTD PPA Provinsi Bali di Mapolda Bali, Rabu 7 Mei 2025.
"Penyidik sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut yakni GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan MWD," ujarnya.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali, tertanggal 22 Maret 2025. Mereka melaporkan tiga anaknya yakni AMS (15), KMG (17), dan ERM (17) dianiaya secara sadis oleh para pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga nomor 8, Denpasar. Para pelaku melakukan penganiayaan brutal disertai rekaman video hingga viral di media sosial.
Akibat kejadian ini, para korban mengalami luka fisik dan trauma berat.
"Apalagi korban ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan di atas betis," ungkap perwira melati dua tersebut.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 14 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara.
"Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru di sekolah untuk mengawasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberadaan anak-anak kita," pungkas AKBP Agus.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy