Ngaku Buser Polisi, Dua Pria Rampas HP dan Aniaya Warga di Pemogan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua pria berinisial SWU dan AS ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Keduanya terlibat dalam aksi perampasan handphone serta melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAN.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku sebagai anggota buser Polisi dan meminta uang damai sebesar Rp5 juta agar korban bisa bebas usai kedapatan mengambil tempelan narkoba.
Menurut Wadirreskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., kasus pencatutan nama anggota buser ini dilaporkan pada 8 April 2025. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pulau Galang 4X, tepatnya di depan Warung Aman Datu, Pemogan, Denpasar Selatan.
Kejadian bermula saat SWU meminta AS untuk merampas handphone milik MAN apabila datang mengambil tempelan tembakau sintetis jenis gorila atau sente yang telah dipesan di lokasi tersebut, pada 7 April 2025. SWU berdalih bahwa MAN orangnya ruwet, punya hutang, dan tak mau bayar, bahkan meminta tester kembali.
Pelaku SWU kemudian mengirimkan foto MAN agar mudah dikenali. Selanjutnya, SWU dan AS menuju lokasi dan mengawasi MAN dari jarak sekitar 10 meter. Begitu korban hendak masuk ke lokasi mengambil pesanan, AS langsung menghadangnya.
"Mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya?” bentak AS. Pelaku SWU turut membentak dengan berkata, “Saya Buser Polisi.”
SWU sempat menanyakan kepada MAN datang bersama siapa, hingga akhirnya diketahui korban datang bersama pamannya berinisial MRA.
Kedua pelaku lalu meminta MAN dan MRA menunjukkan ponsel mereka, sebelum merampasnya dan memeriksa isinya. Korban kemudian dibawa ke depan Warung Aman Datu untuk diinterogasi layaknya Polisi. Di tempat itu, tangan kedua korban bahkan sempat diborgol.
Aksi kekerasan berlanjut. Kedua korban ditampar di pipi kiri dan kanan, sembari pelaku meminta uang damai Rp5 juta.
"Kamu ada uang tidak 5 juta nanti kamu bisa pulang," beber SWU yang dijawab korban (MAN) akan diusahakan.
Kedua korban sempat meminta nomor ponsel SWU agar bisa dihubungi untuk menyerahkan uang damai tersebut. Pelaku SWU sepakat dan memberikan nomornya, kemudian membebaskan keduanya.
"Pelaku SWU memberikan nomor HP-nya dan membuka borgol di tangan MAN dan MRA lanjut menyuruh keduanya pulang," ungkap perwira melati dua di pundak itu.
Belakangan, kedua korban menyadari bahwa dua pelaku bukan anggota buser Polisi. Mereka lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Bali.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang menerima laporan langsung bergerak menyelidiki lokasi kejadian pada 9 April 2025. Hasil pemeriksaan mengarah kepada SWU dan AS. Keduanya berhasil diringkus di sebuah kos di kawasan Gelogor Carik pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita tanpa perlawanan. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif sebagai pengguna narkoba.
"Kedua pelaku mengakui merampas HP milik korban, menganiaya korban, dan mengaku sebagai buser Polisi. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy