Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tanggapi Berita Negatif Media Asing Soal Kasus Flame Spa, Ini Penegasan Polda Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menanggapi pemberitaan negatif dari media asing terkait proses penyidikan kasus Flame Spa Seminyak, Badung.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (8/11/2024), Jansen menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus prostitusi dan praktik muncikari tersebut masih berjalan sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kepastian hukum.
“Penyidikan kasus Flame Spa Seminyak masih berjalan. Kami telah bekerja sama dengan JPU untuk memastikan proses hukum ini berjalan dengan baik dan memperoleh kepastian hukum,” ujar Kombes Pol Jansen.
Penyidikan kasus ini berfokus pada dua tersangka utama, yaitu NKSAS, yang merupakan Komisaris dan pemegang saham, serta NMPS yang menjabat sebagai Direktur. Kedua tersangka ditetapkan setelah adanya dua alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk terkait keterlibatan mereka dalam praktek pidana pornografi dan mucikari di Flame Spa Seminyak.
Menurut Jansen, penyidikan ini mengacu pada Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, turut diperkuat dengan Pasal 55 KUHP.
“Para tersangka ini bertanggung jawab atas kegiatan yang berlangsung di Flame Spa Seminyak karena keduanya memiliki peran penting dalam pengelolaan dan operasional usaha tersebut,” jelas Jansen.
Kombes Pol Jansen juga menggarisbawahi bahwa Polda Bali telah menjalankan penyidikan ini dengan penuh profesionalisme, memastikan setiap tahapan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menanggapi kritikan dari media asing yang mempertanyakan kelancaran proses hukum tersebut, dengan menekankan bahwa Polda Bali tidak akan terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar.
"Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada, dan kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan," ujar Jansen.
Kasus ini sendiri mencuat pada Oktober 2024, ketika pihak kepolisian menangkap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pornografi dan tindak pidana mucikari di salah satu spa ternama di Seminyak, Badung.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, Polda Bali terus berupaya untuk mengungkap lebih lanjut peran kedua tersangka dalam kasus tersebut dan memastikan agar proses hukum berjalan dengan adil.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 599 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 552 Kali
Klarifikasi PHDI Soal Seleksi Rektor UNHI
Dibaca: 548 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 545 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem