Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Buka Praktik Prostitusi, Omzet Flame Spa Mencapai Rp3 Miliar per Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus prostitusi yang terjadi di tempat spa milik selebgram Sarnanitha di Bali tengah diungkap Polda Bali.
Flame Spa sendiri memiliki omzet harian mencapai Rp180 juta hingga Rp200 juta. Dari usaha spa tersebut terdapat keuntungan bersih senilai kurang lebih sebesar Rp1 Miliar hingga Rp3 Miliar.
"Harga berbeda-beda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,9 juta yang di Flame Spa, kalau di Pink Palace antara Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta tergantung dari treatment yang ditawarkan," ujar AKBP I Ketut Suarnaya selaku Wadirreskrimum Polda Bali saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat, 11 Oktober 2024.
Sistem pemesanan layanan pijat sensual di Flame Spa melibatkan resepsionis yang memberikan daftar menu dan pelanggan memilih terapis berpakaian minim. Layanan pijat sensual baru diberikan setelah pelanggan menentukan pilihan terapis.
Dalam kasus Flame Spa ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Flame Spa Ni Made PS, AC (pemasaran), RAB dan Ni Kadek WHS (resepsionis), polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan suami selebgram Nitha, pemilik Flame Spa, dalam kasus ini.
Sedangkan untuk kasus di Pink Palace, polisi telah menetapkan 6 pelaku, yakni WS sebagai direktur, NMWS general manager, kemudian WW 29 tahun sebagai resepsionis, dan IGNJ resepsionis, MJLG 50 tahun dan LJLG 44 tahun sebagai owner.
Suarnaya mengatakan dalam kasus tersebut akan ada penambahan undang-undang khusus pada kasus yang terjadi di Pink Palace.
"Untuk yang di Pink Palace ada penambahan undang-undang perlindungan anak karena melibatkan anak di bawah umur," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan kasus yang terjadi di Pink Palace dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (sumber: medcom.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 647 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 602 Kali
Klarifikasi PHDI Soal Seleksi Rektor UNHI
Dibaca: 598 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 592 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem