Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Sebarkan Video Dosen Cabul di Buleleng, Akun FB Dilaporkan ke Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus dosen cabul di Buleleng yang kini sudah menjadi tersangka dan dipecat berujung dilaporkannya sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan video rekaman CCTV perbuatan tak senonoh tersebut pada Sabtu (27/05/2023).
PAA melalui kuasa hukumnya, Advokat Wayan Sumardika pada Kantor Advokat Bali Privacy melaporkan pemilik akun facebook AU atas nama GAS ke Mapolres Buleleng atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Advokat Wayan Sumardika usai melaporkan akun FB itu menyebutkan, pemilik akun AU di halaman facebooknya dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Bahwa sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual, alasan kebaikan tersebut mesti mengikuti aturan. Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook AU, tentu Klien kami dalam hal ini PAA mengadukan/melaporkannya ke pihak yang berwajib. Berharap Pengaduan/Laporan ini di tindak lanjuti dengan serius,” ungkap Sumardika.
Advokat Sumardika dalam siaran persnya menyebutkan, video rekaman CCTV dengan durasi masing-masing 10 detik dan 33 detik tersebut diunggah pada 5 Mei 2023 mengakui adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan PAA terhadap mahasiswinya DAR dan di rekam oleh CCTV yang berada di tempat tersebut.
“Unggahan dua video itu dilakukan terlapor pada akun facebooknya yang kemudian menyebar dengan cepat,” ujarnya.
AU saat dikonfirmasi via pesan di akun facebooknya belum memberikan tanggapan berkaitan dengan pengaduan yang dilakukan PAA ke Mapolres Buleleng melalui kuasa hukumnya itu, namun demikian unggahan berkaitan dengan dua video itu masih ada dan telah dibagikan 147 kali.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya membenarkan kepolisian telah menerima pengaduan PAA melalui kuasa hukumnya atas peredaran rekaman CCTV pada akun facebook.
“Melalui pengacaranya membuat pengaduan, nanti menunggu dumasnya ke reskrim, setelah itu akan drencanakan utk lidik terlebih dahulu,” beber Sumarjaya.
Seperti diketahui, buntut dari unggahan dua rekaman CCTV pada akun FB AU itu menyebabkan perbuatan PAA diketahui publik bahkan kemudian disikapi polisi yang menangkap PAA dan mengamankannya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Tidak itu saja, PAA juga dipecat sebagai dosen dari Yayasan yang menanungi Stikes Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6102 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4981 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4415 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4250 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem