Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Perda Desa Adat Perkuat Peran Pasraman Cetak SDM Hindu Berkualitas
Selasa, 18 Juni 2019,
18:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Gubernur Bali Wayan Koster akan menguatkan peran serta fungsi pasraman sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan desa adat untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) khususnya umat Hindu yang berkualitas.
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap saat Gubernur Koster menerima audensi Dirjen Binmas Hindu Kemenag RI Prof. Drs. I Ketut Widnya berserta rombongan di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar pada Selasa (18/6) pagi.
Hal ini terungkap saat Gubernur Koster menerima audensi Dirjen Binmas Hindu Kemenag RI Prof. Drs. I Ketut Widnya berserta rombongan di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar pada Selasa (18/6) pagi.
Dalam kesempatan audensi serangkaian kegiatan Jambore Pasraman Nasional 2019 pada 1-7 Juli yang berlangsung di Bali ini, Koster menekankan pihaknya terus berupaya melakukan penguatan dan membangun sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan pasraman-pasraman yang ada, supaya ke depannya lebih berdaya lagi.
“Terutama dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang juga mengatur lebih jauh peran dan fungsi pasraman sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan desa adat,” terangnya.
Senada dengan Gubernur Koster, Dirjen Binmas Hindu Kemenag RI Prof. Drs. I Ketut Widnya juga mengakui peran strategis pasraman sebagai bagian integrtal dalam suatu sistem pendidikan.
[pilihan-redaksi2]
“Kita upayakan juga dalam waktu ke depan, kita perjuangkan agar pasraman mendapatkan status ‘negeri’ dan diakui. Payung hukumnya sudah ada, ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 tahun 2007 serta didukung Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014,” jelas Prof. Widnya.
“Kita upayakan juga dalam waktu ke depan, kita perjuangkan agar pasraman mendapatkan status ‘negeri’ dan diakui. Payung hukumnya sudah ada, ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 tahun 2007 serta didukung Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014,” jelas Prof. Widnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya pula melaporkan persiapan Bali sebagai tuan rumah kegiatan Jambore Pasraman Nasional 2019 yang berlangsung 1-7 Juli mendatang.
“Jambore akan diikuti oleh lebih dari seribu peserta dan akan dibuka langsung oleh Bapak Menteri (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin)," ujarnya. Adapun tema yang diangkat adalah ‘Wahana Peningkatan Solidaritas Generasi Muda untuk Tanggung Jawab Membangun Masa Depan’. (bbn/humasbali/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025