search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Uji Kir Wajib Bayar 27 Ribu, Oknum PNS Ini Lakukan Pungli 250 Ribu
Rabu, 8 Maret 2017, 15:00 WITA Follow
image

Oknum PNS Dishub Badung, berinisial I Putu AM (44). [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Badung. Jajaran Tim Saber Pungli Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi kembali beraksi mengerebek kantor Dishub Kabupaten Badung, Selasa (7/3) kemarin dan mengamankan seorang oknum PNS Dishub Badung, berinisial I Putu AM (44). 
 
Oknum PNS yang bertugas sebagai staf penguji itu diduga menerima uang sebesar Rp 250 ribu dari sopir pick-up untuk mengurus Uji Kir Kendaraan. Selain itu Tim Saber juga menangkap oknum petugas Syahbandar berinisial MES (45) di Pos Pengawasan Wilayah Sanur.
 
[pilihan-redaksi]
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali berlangsung Selasa (7/3) sekitar pukul 10.30 Wita. Awalnya Tim Saber menerima informasi dari sopir bernama Mushodikin yang mengaku kecewa atas pembayaran Uji Kir yang dianggap terlalu mahal.
 
Seharusnya untuk melakukan Kir wajib membayar Rp 27 ribu. Namun saat diurus oleh oknum Dishub Badung, dikenakan biaya Rp 250 ribu. Menerima informasi tersebut Tim Saber melakukan strategi untuk menangkap basah oknum PNS Dishub Badung tersebut. Sesuai ciri-ciri yang disampaikan Mushodikin, petugas melakukan under cover. 
 
Setelah melihat sopir menyerahkan uang, petugas langsung mengamankan I Putu AM yang bertugas sebagai staf penguji di Dishub Badung
 
“Dia (red: I Putu AM) ditangkap saat menerima uang sebanyak 250 ribu, dari Mushodikin (sopir pick-up) untuk mengurus Kir kendaraan pick up. Semestinya sopir bayar sebesar Rp. 27.500 tapi dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000,” jelas AKBP Hengky.
 
Barang bukti yang disita dalam OTT tersebut yakni uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu buah buku Kir, satu buah STNK, satu buah plat uji, KTA atas nama I Putu A M dan dua buah KTP. 
 
“Pelaku sudah diamankan di Dit Reskrimum Polda Bali dan masih dalam pengembangan,” terangnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami