Bongkar Dugaan Korupsi Rp 16 M Dirjen Bimas Hindu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. LSM Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK), hari ini, Senin (1/7/2013) melaporkan kasus dugaan korupsi Mantan Rektor UNHI Denpasar sekaligus Dirjen Bimas Hindu,Prof. Dr. Ida Bagus Yudha Triguna, MS, ke Kejati Bali. EMAK meminta Kejati membongkar kasus dugaan korupsi senilai Rp 16 milyar, yang diduga dilakukan Yudha Triguna.
Laporan kasus Korupsi Mantan Rektor UNHI Denpasar sekaligus Dirjen Bimas Hindu,Prof. Dr. IBG. Yudha Triguna, MS, ini dibawa beberapa perwakilan EMAK langsung ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di kawasan Renon Denpasar. Berkas laporan dugaan korupsi ini kemudian diserahkan kepada pihak Kejati Bali.
Usai melapor, perwakilan EMAK, Nyoman Sudarsa, menyatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi Dirjen Bimas Hindu sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ada 13 poin penting yang kami laporkan. Intinya kami meminta aparat hukum terkait, dalam hal ini Kejati Bali, membongkar tuntas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dirjen Bimas HIndu Yudha Triguna,"ujarnya.
Laporan ke Kejati, menurut EMAK, sejalan dengan visi pemerintah yang bertekad memberantas korupsi dan menegakkan hukum,serta membangun pemerintah yang bersih dan baik (Clean government and good governance).
"Kami mendesak agar Prof.Dr.IBG Yudha Triguna, MS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama maupun sebagai mantan Rektor UNHI Denpasar, agar segala penyimpangan yang terjadi dapat diluruskan sesuai dengan aturan organisasi maupun peraturan perundangan yang berlaku. Bila diketemukan ada penyimpangan yang berat pemerintah agar tidak ragu-ragu untuk mengambil sanksi sesuai peraturan peruandang-undangan yang berlaku dan tidak tebang pilih, baik sebagai Dirjen Bimas Hindu maupun selaku mantan Rektor UNHI Denpasar,"imbuhnya.
Menurut Nyoman, EMAK berharap penanganan kasus dugaan korupsi UNHI sama dengan penanganan kasus korupsi lainnya di Bali.
"Kita harap kasus dugaan korupsi mantan rektor UNHI ini ditindaklanjuti dengan serius oleh Kejati Bali, tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Bali," ucapnya.
Tidak kali ini saja Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Ida Bagus Gde Yudha Triguna, dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK). Di KPK, Yudha Triguna juga dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
Berdasar catatan beritabali.com, laporan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dirjen Bimas Hindu ini dibawa langsung ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, pada Rabu (24/10/2012) lalu. Laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini kemudian diserahkan langsung oleh Ketua Pembina DPPB Acharya Agni Yogananda (Alit Bagiasna), kepada petugas KPK Sugeng Basuki.
Dalam pertemuan dengan pihak KPK itu, Acharya Agni Yogananda memaparkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, Ida Bagus Gde Yudha Triguna.(dev)
Reporter: bbn/sin