search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua WN Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 14 Juli 2010, 21:21 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Boo Guan Teik (46) dan Chang Cheng Weng (39), dua warga Malaysia yang menyelundup sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih, menerima ganjaran yang setimpal. Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Sutama, SH memvonis keduanya dengan ganjaran seumur hidup. 

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hokum mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman dari Hongkong ke Bali.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilai melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup, kata Sutama, Rabu (14/7).

Hakim menyebutkan, selain menjatuhkan hukuman fisik, terdakwa juga harus membayar denda Rp 2 miliar subsider setahun kurungan. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa I Nyoman Sucitrawan, SH.

Sementara mengenai barang bukti berupa satu buah body pack yang terbuat dari kain khasteril warna putih dan plastibening dengan panjang 96 cm dan lebar 14 cm yang didalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika (sabu-sabu) dengan berat 1060,20 gram brutto atau 987,81 gram netto yang dililitkan di perut terdakwa Boo Guan Teik serta satu buah body pack yang dililitkan di perut terdakwa Chang Cheng Weng yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1109,65 gram brutto atau 974,94 gram netto dirampas untuk dimusnahkan.

 

Kedua terdakwa ditangkap pada 20 Januari 2010 sekitar 14.30 bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta. Saat itu petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai terdakwa I Boo Guan Teik dan terdakwa II Chang Cheng Weng yang baru turun dari pesawat Chatay Pasific dengan no flight CX785 dari Hongkong. Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya M Husein, SH menyatakan pikir-pikir. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami