Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Off 45 Hari, Anggota Poltabes Dipecat
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gara-gara tak masuk kerja selama satu bulan lebih, seorang anggota Poltabes Denpasar dipecat.
Anggota yang dipecat ini adalah Briptu AA Gede Weda Mulyaman (23) yang berdinas di bagian Tata Usaha Poltabes Denpasar. Briptu Weda dipecat setelah menjalani sidang disiplin.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Suwetra SH, pemecatan terhadap Briptu AA Gede Weda Mulyaman sudah dilakukan secara profesional. Berdasarkan keputusan kode etik Polri tertanggal 5 Agustus 2008 lalu.
Dialam keputusan yang dipimpin Ketua Dewan Sidang Wakapoltabes Denpasar AKBP Drs. Setio Dwiantoro, anggota Dewa Sidang Kompol Rendra Redita Dewayana SiK (Kasatreskrim) dan Kompol Arif Sugiarto (Kasat Intelkam).
Briptu Weda diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 6 Agustus 2007 hingga 19 September 2007.
"Dia tidak masuk kerja berturut-turut selama 45 hari. Kerjannya berleha-leha saja, tidak berdinas tanpa ada keterangan yang sah,"ucap Pahumas. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
