Tak Bawa KTP, 68 Warga Terjaring Operasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sedikitnya 68 warga yang melintas di Jalan Ahmad Yani Singaraja terjaring dalam operasi yustisi, rabu (14/5) lantaran tidak mengantongi kartu identitas diri berupa KTP maupun surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut. 68 orang tersebut langsung disidangkan di tempat. “Sesuai dengan perda, bagi penduduk yang saat itu tidak membawa KTP, kita kenakan denda yang besarnya sesuai dengan keputusan hakim saat sidang di tempat, bahkan dari pelanggaran itu bisa kita kenakan sanksi kurungan,” ungkap Ketua Tim Yustisi Kabupaten Buleleng, Made Widiarta.
“Ini kita lakukan untuk menertibkan masalah administrasi penduduk dan juga mengantisipasi Pilgub Bali. Ini untuk membiasakan warga membawa identitas diri,” ujar Widiarta. Sebelumnya, Tim Yustisi Kabupaten Buleleng juga mengelar operasi serupa di Kecamatan Sukasada, tepatnya di lintasan Jalan Singaraja Pancasari. Dari operasi itu, 54 warga diciduk karena tidak membawa KTP.
Reporter: bbn/sin