search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Bawa KTP, 68 Warga Terjaring Operasi
Rabu, 14 Mei 2008, 18:57 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sedikitnya 68 warga yang melintas di Jalan Ahmad Yani Singaraja terjaring dalam operasi yustisi, rabu (14/5) lantaran tidak mengantongi kartu identitas diri berupa KTP maupun surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut. 68 orang tersebut langsung disidangkan di tempat. “Sesuai dengan perda, bagi penduduk yang saat itu tidak membawa KTP, kita kenakan denda yang besarnya sesuai dengan keputusan hakim saat sidang di tempat, bahkan dari pelanggaran itu bisa kita kenakan sanksi kurungan,” ungkap Ketua Tim Yustisi Kabupaten Buleleng, Made Widiarta.

“Ini kita lakukan untuk menertibkan masalah administrasi penduduk dan juga mengantisipasi Pilgub Bali. Ini untuk membiasakan warga membawa identitas diri,” ujar Widiarta. Sebelumnya, Tim Yustisi Kabupaten Buleleng juga mengelar operasi serupa di Kecamatan Sukasada, tepatnya di lintasan Jalan Singaraja Pancasari. Dari operasi itu, 54 warga diciduk karena tidak membawa KTP.

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami