Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Walikota Sampaikan 3 Ranperda Desa 1 Ranperda Dinas Baru

Rabu, 6 Juni 2007, 12:24 WITA Follow
Beritabali.com

www.denpasarkota.go.id

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar mengajukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang disampaikan oleh Walikota Denpasar Drs. A. A. Ngr. Puspayoga dalam Pidato Pengantar pada Rapat Paripurna Ke - 6 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Rabu ( 6/6). Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, dibacakan Pengajuan keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut meliputi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pancalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian serta Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, Ranperda tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintahan Desa serta Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Dinas Perizinan Kota Denpasar.

Keempat Ranperda tersebut adalah dalam konteks pelaksanaan Otonomi Daerah disamping antisipasi kedepan dimana tantangan yang akan dihadapi akan semakin kompleks seirama dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat.

Bahwa tiga dari empat Ranperda tersebut diatas terkait tentang Desa adalah merupakan tindaklanjut dari ketentuan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Dalam kesempatan tersebut dibacakan pula Penjelasan Rancangan Perda Kota Denpasar tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Denpasar No.1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler & Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar oleh Sekretaris Pansus II H. Mudjiono, hal ini disampaikan, berkaitan dengan perubahan tersebut maka DPRD Kota Denpasar melalui Panitia Khusus II telah menyusun Ranperda Kota Denpasar No.1 Tahun 2005 mengacu kepada PP Indonesia No.21 Tahun 2007, hal-hal yang diatur dalam Ranperda dimaksud adalah merubah beberapa ketentuan dalam Perda Kota Denpasar No.1 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Denpasar No.9 Tahun 2006.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gus



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami