News

Status Tersangka Ketua DPRD Badung Gabeng, Kenken Ne?

 Kamis, 02 Februari 2017, 09:11 WITA

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Sikap gabeng (tidak jelas) ditunjukkan Polda Bali yang meralat penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Kenedy sebelumnya telah menetapkan Ketua DPRD Bali Putu Parwata itu sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan wewenang terkait perizinan di Kabupaten Badung pada tahun 2016 lalu, tiba-tiba status berubah. 
 
[pilihan-redaksi]
"Posisi kasus baru peningkatan tahap sidik dari penyelidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan. Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose dengan ahli pidana perdata dan administrasi negara terhadap pokok perkara adalah penerimaan tanpa hak atau gratifikasi terhadap pengurusan izin kondotel," dalihnya melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media, Rabu (1/2/2017).
 
Ketika awak media memintai konfirmasi atas pernyataannya sebelumnya yang telah menetapkan Putu Purwarta sebagai tersangka, Kombes Kenedy menjawab dirinya mengaku keliru tidak melakukan pengecekan terdahulu sebelum bicara. Ia berdalih dan beralasan jika dirinya terlalu sibuk dengan kasus Jubir FPI Munarman. 
 
"Sorry setelah aku cek lagi ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Sorry banget...salah konfirmasi boss soalnya kemarin saya lagi konsenterasi kasus Munarman. Tolong dong diralat. Trims," pintanya 
 
Secara terpisah ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. 
 
[pilihan-redaksi]
Hengky mengaku jika kasus ini statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Yang bersangkutan masih saksi. Sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Saat ini yang sudah dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi secara pro justitia," ungkapnya pada, Rabu sore (1/2/2017) melalui pesan singkat Whatsapp.  
 
Menurut Hengky, undang-undang yang dilanggar Putu Parwaya adalah undang-undang Tipikor Pasal 2, 3, 11, dan 12. 
 
 
"Yang ada kini sudah dinaikkan kasusnya (Putu Parwata) ke tingkat penyidikan," tandasnya.

Penulis : bbn/psk

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending