search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Gilimanuk Amankan Tiga Truk Pengangkut Tanpa Dokumen Karantina
Kamis, 15 Februari 2018, 13:00 WITA Follow
image

Beritabali.com/Jim

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com. Jembrana. Polsek Gilimanuk mengamankan 3 truk pengangkut yang mengangkut komoditi tanpa dilengkapi dokumen karantina. Ketiga truk pengangkut komoditi tersebut diamankan di Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (14/02/2018) pukul 22.30 Wita. Ketiga truk diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yg tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH.

"Kita amankan komoditi berupa Jamur kancing yang dikemas dengan menggunakan 132 keranjang plastik, Sosis dan Keju lantaran tidak dilengkapi dokumen Karantina." Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, SH.

Muliyadi menambahkan, jamur tersebut dibawa dari Probolinggo Jawa timur dengan tujuan Denpasar. Diangkut dengan menggunakan kendaraan box mitsubishi L 300,  nopol DK 9909 BV yang dikemudikan oleh Muhamad Karim (23 tahun) asal Banyuwangi Jawa timur.

"Perbuatan ini melanggar UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal." tegas muliyadi.

Polsek Gilimanuk juga mengamankan keju dan sosis yang pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Barang tersebut diamankan dari 2 mobil box yang berbeda. Mobil  box nopol B 9878 CXR yang dikemudikan oleh Hendri Hermawan yang beralamat di Bandung membawa 590 kg keju tanpa dilengkapi dengan surat keterangan dari kantor karantina daerah asal. Keju tersebut diangkut dari Jakarta dengan tujuan Denpasar.

Sedangkan mobil box B 9516 CXR dikemudikan oleh Agung Prasetyo beralamat di Tanggerang, mengangkut 2994 kg hasil olahan asal ikan (sosis) yang dikirim dari Jakarta dengan tujuan Denpasar. Pengiriman komoditi tersebut dilengkapi dengan surat keterangan  dari kantor karantina asal, namun tanpa mencantumkan nomor polisi kendaraan di dalam suratnya.

"Kita tetap konsisten dalam pemeriksaan orang, ranmor , barang serta dokumenya, ini untuk menekan barang ilegal yang mau masuk Bali" kata Muliyadi selaku Perwira Pengawas yang memimpin pemeriksaan.[bbn/jim/mul]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami