Polsek Gilimanuk 2 Ton Ikan dan Udang Segar
Kamis, 11 Januari 2018,
11:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL), di pimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi SH, mengamankan kendraan pick up mistsubishi L 300, Nopol P 9632 VN, yang mengangkut 2 ton komoditi berupa ikan slengseng dan udang segar, yang dikemas dengan 50 box sterofoam tanpa dokumen sah.
"Setelah dilakukan pemeriksan dokumen dan dicocokkan dengan riil barang yang dibawa, ternyata ada perbedaan jumlah dalam surat sebanyak 40 koli atau sterofoam ikan, sedangkan riil yang diangkut sebanyak 50 koli atau sterofoam setelah dibuka berisi ikan dan udang segar.
Jadi hal itulah yang menyatakan bahwa dokumen yang dibawa adalah tidak sah secara hukum," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH.
"Perbuatan ini melanggar UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal," tegas muliyadi
"Saya sopir sewaan pak, dan saya tidak tahu surat itu salah. Saya disuruh oleh Neneng dari Muncar tujuan Denpasar," ujar sopir Fransisco Idnra Nugroho, laki-laki (28 tahun) asal Banyuwangi.
"Atas pelanggarannya kemudian kami amankan sementara pengemudi, kendaraan beserta barang bawaanya di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan kepada pengemudi kami arahkan kembali ke kantor karantina ikan wilayah kerja Ketapang untuk perbaikan dokumennya," tutup muliyadi.
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: bbn/rob