News

Polisi Malaysia Tangkap WNI Terduga ISIS

 Rabu, 01 Februari 2017, 19:00 WITA

Kepala Polisi Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 
Satu Warga Negara Indonesia (WNI) bersama dua warga lainnya ditahan Kepolisian Malaysia setelah dilakukan penggerebekan di Kuala Lumpur dan Pahang. Ketiganya diamankan atas dugaan keterlibatan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
 
"Dua dari tiga tersangka merupakan anggota keamanan. Salah satunya adalah orang Indonesia, 37 tahun, yang ditangkap di Kuantan pada 27 Januari 2017. Dia bekerja sebagai penjaga keamanan di Malaysia Airlines," ujar Kepala Polisi Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar, Selasa (31/1).
 
[pilihan-redaksi]
Khalid mengatakan WNI itu mempunyai koneksi ke militan ISIS Malaysia yang berjuang di Suriah karena pihaknya mendeteksi bahwa Ia pergi ke Turki pada 2013.
 
Petugas dari Bukit Aman Cabang Divisi Khusus Kontra Terorisme yang melakukan penggerebekan pada 27 hingga 29 Januari telah menyita senapan angin-lembut dan tiga volume Tarbiyah Jihadiyyah, buku yang diyakini terkait dengan ISIS dan Al Qaeda, dari tersangka WNI.
 
"Kami menemukan rencana tersangka akan membawa istrinya ke Syria untuk bergabung dengan ISIS sana," jelasnya.
 
Tersangka kedua warga Malaysia berusia 32 tahun, adalah seorang penjaga keamanan di sebuah perusahaan swasta. Dia juga ditahan di Kuantan, ibukota Pahang, pada 27 Januari 2017.
 
"Kami menyita 'Trusty PM 4' senapan dari tersangka. Tersangka juga memiliki rencana untuk pergi ke Suriah," katanya.
 
Tersangka terakhir, warga Malaysia berusia 38 tahun, ditahan di Kuala Lumpur pada 29 Januari 2017.
 
Khalid mengatakan tersangka telah mengancam untuk menyerang departemen mufti di Negri Sembilan karena dia mengklaim bahwa hal itu tidak mengikuti ajaran Islam.
 
[pilihan-redaksi2]
"Dia juga mengancam akan mengebom beberapa lokasi di Kuala Lumpur," kata Khalid.
 
Semua tersangka ditahan di bawah Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) Act 2012 (Sosma). Di bawah Sosma, polisi Malaysia dapat menahan tersangka selama 28 hari dan menahan perwakilan hukum selama dua hari.
 
 
Penangkapan terakhir menambah daftar tersangka yang ditahan untuk kegiatan militan terkait dengan ISIS. Lebih dari 250 orang telah ditangkap di Malaysia untuk kegiatan tersebut antara tahun 2013 dan tahun lalu. 

Penulis : bbn/net

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending