News

Penangkapan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra

Polda Bali: Ada Indikasi Melarikan Diri, Jadi Dikeluarkan Surat Penangkapan

 Kamis, 11 April 2019, 20:30 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com, Denpasar. Diduga akan kabur, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (44), ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Bali di Hotel Belligio, Kuningan Jakarta, Kamis (11/4) dini hari. 
 
[pilihan-redaksi]
Caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra itu dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan proyek perizinan pelebaran Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar. Tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra tiba di Mapolda Bali, Kamis (11/4) sekitar pukul 11.35 Wita dan langsung dibawa ke ruang ke penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Pria bertubuh kecil itu awalnya mencak-mencak saat dikawal empat anggota kepolisian.
 
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan mengatakan tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputa menggunakan modus operandi bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan terbitnya persetujuan prinsip dari Gubernur dan perijinan lainnya, dalam rangka pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa.
 
“Sebagaimana yang dijanjikan terlapor akan selesai dalam jangka waktu selama 6 bulan dengan biaya operasional sebanyak Rp 30 miliar,” bebernya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja.
 
[pilihan-redaksi2]
Kombes Andi menerangkan, AA Ngurah Alit Wiraputra berstatus tersangka sejak Jumat (5/4) lalu. Kemudian, terhadap tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan, pada Selasa (9/4) namun mangkir. Besoknya tersangka mengirim surat minta pemeriksaan ditunda hingga 18 April.
 
“Jadi kami monitor tersangka pada Selasa jam 21.00 Wita menggunakan batik ke Jakarta. Karena kami juga sudah mengeluarkan surat cekal dan kami melihat ada indikasi melarikan diri, jadi saya mengeluarkan surat penangkapan,” tegasnya.
 
Setelah mengeluarkan surat penangkapan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap tersangka saat menginap di Hotel Belligio, Kuningan Jakarta, Kamis (11/4) dini hari dan langsung dibawa ke Mapolda Bali. “Dia hari ini kami periksa, dan 20 hari kedepan langsung ditahan,” tegasnya. (bbn/spy/rob)

Penulis : bbn/bgl



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending