News

Pembunuh Bule Slovakia di Sanur Terancam Hukuman Seumur Hidup

 Rabu, 07 April 2021, 00:00 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Kasus pembunuhan seorang wanita berkebangsaan Slovakia yang terjadi di wilayah Sanur digulirkan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Adalah Lorens Parera (21) terdakwa yang merupakan mantan kekasih dari korban bernama Andriana Simeonova (29) dalam sidang ini, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH. Nampak dalam layar monitor, terdakwa tidak menunjukkan rasa menyesal setelah menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.

Dalanm dakwaan pertamanya, pemuda asal Sorong, Papua Barat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya pidana seumur hidup atau mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. 

"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam," baca Jaksa dari Kejari Denpasar secara online.

Sebagaimana diberitakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA  di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. 

Lorens dalam dakwaannya membunuh korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dibawa oleh terdakwa.

Sebelumnya korban meminta kendaraan miliknya dikembalikan. Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. 

Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban. Setiba di rumah korban, terdakwa bertemu dengan korban di dapur. 

Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya. 

Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak. 

Sebelumnya terdakwa juga sempat mengancam akan membunuh korban lantaran cemburu dekat dengan pria lain. Bahkan terdakwa berjanji untuk meninggalkan korban untuk balik ke Papua jika diberikan uang Rp.50 juta. 

Dari hasil Visum Et Revertum menyebutkan pada tubuh korban ada luka tusuk di bagian leher yang memotong pembuluh darah leher, dan mengakibatkan pendarahan hebat.

Penulis : bbn/maw



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending