search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
OJK Terima 15 Laporan Kegiatan UN Swissindo di Bali, Nasabah Diminta Hati-Hati
Selasa, 25 Juli 2017, 16:05 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kegiatan UN Swissindo yang dinilai meresahkan masyarakat ditanggapi serius oleh OJK dan Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Daerah Bali. Keduanya mengadakan rapat koordinasi pada Maret lalu dan memutuskan untuk menghentikan pertemuan yang diselenggarakan tanpa izin oleh UN Swissindo. 
 
OJK Regional 8 Bali dan Nusra mengatakan bahwa ini sebagai langkah antisipasi terhadap praktik yang dilakukan oleh UN Swissindo, Koperasi Indonesia dan tindakan ilegal lainnya. 
 
[pilihan-redaksi]
Deputi Pengawasan lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional Bali dan Nusa Tenggara Nasirwan Ilyas mengatakan OJK Regional 8 Bali dan Nusra sudah mengeluarkan surat edaran dengan No. S-34/KR.081/2017 tanggal 6 April 2017. Surat tersebut membahas mengenai Himbauan Kewaspadaan Lembaga Jasa Keuangan terhadap Penipuan dan Tindakan Ilegal. OJK lewat surat itu menyampaikan kepada seluruh bank dan perusahaan pembiayaan di Provinsi Bali agar menjelaskan kepada debitur bahwa praktik pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggungjawab tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit/pembiayaan yang lazim berlaku. 
 
Dalam surat tersebut, juga dibahas bahwa OJK meminta seluruh bank dan perusahaan pembiayaan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam berbagai saluran informasi serta menyampaikan laporan kepada OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara.
 
"Dalam surat itu perintahnya jelas," katanya, Selasa (25/7). 
 
Nazirwan mengatakan sudah menyurati seluruh BPR dan Bank Umum di Bali untuk melakukan apa yang diperintahkan yakni menyurati nasabah terkait aktivitas UN Swissindo, Bank diminta memberi edukasi ke nasabah, dan Bank melakukan wajib lapor tiap kali menerima nasabah yang membawa nama atau surat UN Swissindo. 
 
Nazirwan mengatakan hingga Juli 2017, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara telah menerima setidaknya 15 informasi dari bank yang melapor mengenai nasabah yang tergabung dalam UN Swissindo, Koperasi Indonesia, maupun sejenisnya. 
 
"Kami juga menawarkan bantuan kepada Bank yang nasabahnya masih rewel untuk bersama-sama ke OJK dan akan beri kami edukasi," sebutnya. 
 
Kata dia, modus yang dilakukan UN Swissindo yakni memberikan bantuan pelunasan kredit macet nasabah dengan syarat nasabah membayar sekian rupiah ke UN Swissindo. Selanjutnya, UN Swissindo menyurati Bank, yang isinya meminta Bank menghapus kredit nasabah dan mengancam Bank bahwa perbuatannya melanggar hukum. Surat itu kemudian diimbuhi tandatangan nasabah bersangkutan. [wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami