Maling Speedometer dan Lampu Truk di Tabanan Beraksi di Tujuh TKP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian kilometer sepanjang Jalur Kota Tabanan, dengan 1 tersangka dengan barang bukti 1 buah speedometer kendaraan jenis truk elf, 1 set lampu depan kendaraan jenis truk elf, 1 buah lampu sen (rating) sebelah kanan, 1 set lampu depan kendaraan jenis mitsubhisi L. 300.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Tabanan didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, Senin, (30/10/2023).
Kapolres Tabanan mengungkapkan bahwa kasus kriminal pencurian ini meresahkan pengemudi truk. Saat ini pelaku sudah diringkus dan sudah dilakukan pengembangan di beberapa titik Lokasi.
"Saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Tabanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai perbuatan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.
Adapun identitas tersangka adalah RA Alias Rudi (32) asal Perunggahan kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tersangka mengaku sudah melakukan pencurian yang sama sebanyak 7 kali di beberapa TKP berbeda.
“Keberhasilan ini berkat Kerjasama masyarakat Tabanan. Selalu Jalin Komunikasi serta “Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri”, Waspada dengan apa terjadi di sekitar serta melaporkan kepada kami jika mendapati sesuatu berkaitan dengan Kriminalitas jalanan dan kejahatan-kejahatan lainnya," imbaunya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga