Korupsi Hampir Rp1 M, Hakim Beri Vonis Ringan Direktur PT Amsek Nusantara
Kamis, 3 Mei 2018,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Sudarsoyo (38), terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan tujuh unit kapal Inka Mina jalani putusan di sidang tindak pidana korupsi, Kamis (3/5).
[pilihan-redaksi]
Putusan hukuman pada terdakwa sebagai direktur PT Amsek Nusantara itu dibacakan langsung oleh majelis Hakim diketuai Esthar Oktav. Hakim menvonis ringan Sudarsoyo dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
Putusan hukuman pada terdakwa sebagai direktur PT Amsek Nusantara itu dibacakan langsung oleh majelis Hakim diketuai Esthar Oktav. Hakim menvonis ringan Sudarsoyo dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
Selain hukuman fisik, hakim juga membebankan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara. Sedangkan soal uang pengganti kerugian negara, hakim tidak membebankan kepada terdakwa.
Hakim berpandangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Sudarsoyo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, pidana denda Rp 75 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Hakim Esthar Oktavi.
Mendengar putusan hakim, baik terdakwa melalui pengacaranya Junia Adolfina maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU Made Subawa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
[pilihan-redaksi2]
Sesuai surat dakwaan, perkara ini berawal dari terdakwa Suyadi selaku direktur PT F-1 Perkasa yang bergerak di bidang usaha pembangunan dan reparasi kapal, sekitar 2014, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali mendapat dana sebesar Rp 10,5 miliar dari pusat (APBN) dengan mekanisme tugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan menunjuk Kepala DKP Provinsi Bali, I Made Gunaja selaku Kuasa Penguna Anggaran dan I Gusti Ngurah Made Sumantri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sesuai surat dakwaan, perkara ini berawal dari terdakwa Suyadi selaku direktur PT F-1 Perkasa yang bergerak di bidang usaha pembangunan dan reparasi kapal, sekitar 2014, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali mendapat dana sebesar Rp 10,5 miliar dari pusat (APBN) dengan mekanisme tugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan menunjuk Kepala DKP Provinsi Bali, I Made Gunaja selaku Kuasa Penguna Anggaran dan I Gusti Ngurah Made Sumantri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, selaku PPK, Sumantri melakukan sosialisasi perencanan pembangunan kapal Inka Mina kepada para kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Buleleng. Lalu terdakwa membuat rancangan bangunan kapal Inka Mina, spesifikasi dan draf RAB untuk satu unit kapal seharga Rp 1.436.312.000.
Mereka kemudian melakukan presentasi, dimana saat itu Tim Teknis Direktorat Perikanan dan Alat Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI) meminta terdakwa Sudarsoyo untuk memperbaiki gambar rancangan bangunan dan spesifikasi teknis. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw