search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korban Bom Bali Pertanyakan Eksekusi Amrozi
Kamis, 31 Januari 2008, 18:41 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lima tahun sudah, peristiwa tragis Bom Bali I terjadi. Namun hingga kini, para terpidana Kasus Bom Bali I, Amrozi cs, tak kunjung dieksekusi. Bahkan, kini penasihat hukum amrozi, Fahmi Jamed tengah mengajukan PK ke-II. Kondisi ini tak ayal dipertanyakan oleh keluarga korban Bom Bali I.

Nyoman Rencin misalnya. Janda Almarhum Ketut Sumerawat yang menjadi salah satu korban tewas Bom Bali I, mengaku kecewa dengan prosedur penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia terlalu ruwet dan bertele-tele.

“Hukum di Indonesia sepertinya hanya milik orang kaya saja. Padahal Amrozi cs, sudah terbukti bersalah membunuh ratusan orang yang tidak bernyawa. Sementara narapidana lain seperti Tibo cs, (terpidana mati kerusuhan Poso, red) dengan mudah dieksekusi, tanpa menunggu PK,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Udayana, Gede Suardhana menyimpulkan pengajuan PK ke-II oleh penasihat hukum Amrozi cs, hanya sekedar mencari sensasi publik.

“Pengajuan ini hanya untuk mencari sensasi kepada masyarakat saja. Selain itu, pengajuan PK ini juga dijadikan sarana untuk mengulur-ngulur waktu eksekusi Amrozi cs,” terangnya.

Lebih lanjut Gede mengatakan, pengajuan PK ke-II sebenarnya tidak diatur dalam Undang-Undang. Seharunya, usai pengajuan PK ke-I, langsung dilanjutkan dengan permohonan grasi.

“Kejaksaan harus menyelesaikan janjinya untuk mengeksekusi Amrozi cs Februari nanti,” ujarnya. (psk)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami