search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jasa Raharja Permudah Pelayanan Korban Lakalantas
Jumat, 29 Januari 2010, 19:27 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jika dulu masyarakat kesulitan mendapatkan santunan Jasa Raharja, kini tidak lagi. Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas di jalan raya akan mendapat prioritas penanganan lebih awal dan ditangani langsung pihak Jasa Raharja. 

Demikian hasil Mou Polda Bali dan Jasa Raharja, Jumat (29/01), di mapolda Bali. Hadir dalam MOU, Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna, Kepala Jasa Raharja, AA Ngurah Tustha, Sekda Propinsi Bali Nyoman Yasa, DanPomdan IX Udayana, Dan Lanal dan 5 Kepala Rumah Sakit di Bali.

Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna, kebijakan MoU ini diperuntukkan langsung kepada lima rumah sakit di Bali. Yakni RSUP Sanglah, Rumah Sakit RSAD Udayana Denpasar, rumah sakit Trijata Polda Bali, Rumah Sakit Tabanan, Rumah Sakit Puri Raharja.

Tujuan kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu-lintas yang dijamin oleh Undang undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 Jo PP nomor 17 dan 18 tahun 1965.

Selama ini, kata Kapolda, muncul anggapan di masyarakat bahwa telah terjadi diskriminasi korban penanganan kecelakaan lalu-lintas. Korban yang berasal dari golongan mampu mendapat perlakuan istimewa dibanding dengan korban yang berasal dari kurang mampu.

Selain itu muncul pula permasalahan di rumah sakit atas siapa yang bertanggung-jawab terhadap biaya perawatan korban kecelakaan. Termasuk juga Polri yang mempunyai hambatan dalam pengurusan visum et revertum sebagai kelengkapan dalam penyidikan di Sat Lantas.

Dengan ditanda-tanganinya MoU ini, diharapkan anggapan negative masyarakat tentang diskriminasi dapat ditepis. Karena semua korban kecelakaan lalu-lintas diperlakukan sama, yakni mendapat jaminan perawatan dari Jasa Raharja. Sementara itu, AA Ngurah Tusta mengatakan, MoU ini berlaku untuk semua korban, asalkan ada tanda pengenal diri. Namun santunan jasa Raharja tidak berlaku untuk korban yang jatuh sendiri, karena tidak termasuk kategori UU Lalu-lintas.

“Pejalan kaki yang ditabrak juga mendapat santunan. Santuan korban meninggal dunia Rp 25 juta dan untuk perawatan maksimal 10 juta,”ujarnya.

Yang penting, kata Tusta, jika korban mengalami kecelakaan, wajib menyertakan rekomendasi dari kepolisian dan langsung akan ditangani oleh pihak rumah sakit. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami