News

Hamil Diluar Nikah, Tersangka Bunuh Lalu Kubur Bayi di Halaman Depan Rumah

 Sabtu, 15 September 2018, 14:35 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com,Denpasar. Tidak ingin aib kehamilannya diketahui orang lain, seorang perempuan asal Denpasar, berinisial TAS (19) tega membunuh jabang bayinya sendiri di kamar mandi, pada Selasa (11/9) sekitar pukul 21.00 wita.
 
[pilihan-redaksi]
Mayat bayi lalu dikubur di dekat sampah di halaman depan rumahnya, di BTN Gunung Sari, Tahap IV, Jalan Tukad Buana, Banjar Gunung Sari, Desa Padangsambian Denpasar Barat. Pelaku yang bekerja di salah satu restoran di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta itu membungkus tubuh sang bayi dengan kain pantai warna ungu dan menggali tanah sedalam 40 centimeter. Setelah bayinya dikubur, gundukan tanah ditutupi dengan bumbungan genteng.
 
Kesadisan TAS mengubur bayinya sendiri karena merasa malu hamil diluar nikah, setelah berhubungan badan dengan dua pacarnya. Yakni berinisial Putu AS jalan Cargo Permai Denbar dan I Gusti Kadek RA tinggal di Jalan Raya Pamogan, Gang Saka Guru, Denpasar Selatan. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, kehamilan Tissa mulai terlihat awal Desember 2017 atau sewaktu masih duduk di bangku kelas III salah satu SMK di Badung. Karena masih sekolah, Tissa pun takut menceritakan kehamilannya kepada kedua orang tuanya. Padahal, ibunya sempat curiga dengan perubahan fisik anaknya. 
 
“Ketika ditanya oleh ibunya apakah hamil, si anak berbohong dan mengatakan hanya gemuk,” kata Kapolsek sabtu (15/9). 
 
Puncaknya pada Senin (10/9), remaja ini mengeluh sakit perut dan bolak balik masuk kamar mandi. Sang jabang bayi lahir sekitar pukul 20.00 wita dan jatuh ke kloset dan sempat menangis. Namun, kedua orang tuanya tidak mendengar karena keran air dihidupkan. Pelaku membekap mulut anak perempuannya itu hingga tewas. 
 
"Sebelum dikubur di halaman depan rumahnya pelaku sempat membawa mayat bayi di dalam tas ransel dan dibawa bekerja, lalu malamnya dikubur," ungkap perwira asal Sumatera Utara itu.
 
[pilihan-redaksi2]
Peristiwa ini diungkap oleh ibu kandung tersangka setelah mencium bau bangkai busuk di dekat sampah halaman depan rumahnya, Kamis (13/9) sekitar pukul 08.00 wita. Saksi melihat kain pantai sedikit terbuka dan dikerubuti lalat. Awalnya menduga bangkai paha ayam namun saksi tidak berani membuka kain berwarna ungu tersebut. Ia kemudian memanggil suaminya dan para tetangga sebelah. 
 
"Setelah dibuka isi kain ternyata mayat bayi sudah membusuk," jelasnya.
 
Polisi yang menyelidiki kasus itu mengungkap pelaku adalah TAS dan selanjutnya menjerat Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya saat dilahirkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bbn/spy/rob)

Penulis : bbn/bgl



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending