Hukrim

Dua Remaja Pencuri Jaket Berisi Dompet di Kos Denpasar Janji Tak Berbuat Lagi

 Jumat, 22 Desember 2023, 21:28 WITA

beritabali/ist/Dua Remaja Pencuri Jaket Berisi Dompet di Kos Denpasar Janji Tak Berbuat Lagi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Polsek Denpasar Timur (Dentim) Polresta Denpasar melakukan penyelesaian secara kekeluargaan melalui program Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian terjadi di wilayah Polsek Dentim, Kamis (21/12/2023) pukul 10.30 WITA.

"Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait," jelas Kapolsek Dentim, Kompol Nyoman Darsana, Kamis (21/12/2023) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Sementara menurut, peraturan Polri No. 08 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative, Pasal 1 angka 3, Restorative Justice atau Keadilan Restorative adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, Keluarga pelaku, Keluarga Korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dirinya memaparkan kronologis singkat kejadian, peristiwa ini berawal dari adanya laporan pencurian terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023, terjadi di Rumah Kos No. 19, Jalan Gadung, Ganga Cendana, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui Pelaku adalah I KAS (18) dan I KSY (18) dengan BB (Barang Bukti) berupa 1 buah Jaket, Satu buah dompet berisikan ATM dan uang sebesar Rp.345.000.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending