Bursa Pilgub Bali Mulai Hot, Muncul Paket Mantra-Mulia
Rabu, 01 Mei 2024
News
Denpasar
DJ Australia Disidang Kasus Narkoba
Senin, 06 Agustus 2007, 16:13 WITA
images.google.com/ilustrasi
Seorang warga negara Australia yang sedang berlibur di Bali kembali harus berurusan dengan hukum di Indonesia, kali ini menimpa seorang DJ atau Disc Jockey di sebuah club malam bernama Nicholas Bernard Taylor.
Nicholas, warga asal New East Australia harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus pengunaan narkoba yaitu berupa hasis sebanyak 0,3 gram dan kokain sebanyak 0,6 gram.
Dalam persidangan perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya, terdakwa diketahui memiliki dan sebagai pecandu narkoba jenis hasis dan kokain dari keterangan dua saksi rekannya asal Itali dan Belgia.
Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Suhadi, terdakwa Nicholas dijerat dengan pasal primer 78 dan subsider pasal 88 Undang-Undang Narkotika tentang kepemilikan dan pemakai barang terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau hukuman penjara enam bulan. (Bob)
Penulis : bbn/ctg
Editor : Tantri
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Rabu, 01 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024
Jumat, 17 Mei 2024