News

Dituntut 5 Tahun, Hakim Pangkas Hukuman Terdakwa Kepemilikan Ganja 4,45 Gram Jadi 4,2 Tahun

 Kamis, 17 Januari 2019, 21:25 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Nico Nur Misran (28) pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/1) atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
 
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa,SH.MH dalam amar putusnya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar itu terbukti bersalah tanpa hak mengusai Narkotika golongan I dalam bentu tanaman yang beratnya 4,45 gram.
 
Setidaknya majelis hakim memangkas hukuman terdakwa yang ditangkap di depan Kuburan, Kepaon Jalan Raya Pamogan itu dari 5 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Ignatius Beslar,SH menjadi 4 tahun dan 2 bulan.
 
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa dalam amar putusnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
 
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polsi pada tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 21.30 Wita di depan kuburan/setra Gede Kapaon Jalan Raya Pemogan No.193. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polda Bali yang menyatakan terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
 
Atas laporan itu tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan kuburan, Kepaon. "Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan,"ujar jaksa Kejati Bali itu.
 
 
Dari penggeledahan itu pula polisi menemukan narkotika jenis ganja sebarat 4,54 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu dari orang yang bernama Aan yang berada di Lapas Kerobokan.

Penulis : bbn/maw

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending