Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Buronan Interpol Ditangkap Saat Nongkrong di Coffee Shop Tabanan, Ini Kasusnya
BERITABALI.COM, TABANAN.
Buronan interpol asal Belarusia bernama Aliaksi Bozik (32 tahun) ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah coffee shop di Kabupaten Tabanan, Bali, pukul 22.00 WITA, Kamis (23/3).
Aliaksi merupakan tersangka kasus penipuan perusahaan asuransi di negara asalnya. Aliaksi memalsukan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan.
Dalam kasus ini, pihak perusahaan asuransi mengalami kerugian sekitar 60 ribu dolar AS atau setara Rp 903.759.000.
"Modus penipuannya itu dia punya kendaraan yang diasuransikan terus mengalami kecelakaan ternyata setelah dicek kendaraan yang kecelakaan itu bukan yang diasuransikan, sehingga kerugian ada di pihak asuransi senilai kurang lebih 60 ribu dolar AS," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Kamis (30/3).
Pihak Interpol menerbitkan surat red notice penangkapan Aliaksi ke Divhubinter Mabes Polri pada Rabu (28/7/2021). Divhubtinter Bali kemudian bersurat ke Polda Bali pada Selasa (21/3/2023) menangkap Aliaksi.
Aliaksi kini ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari menunggu informasi jadwal ekstradisi dari Divhubinter Mabes Polri.
"Yang bersangkutan tidak mau memberi komentar tanpa didampingi kuasa hukum sehingga belum bisa kami sampaikan kegiatannya apa saja selama di Bali," katanya. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Karyawan Studio Tatto Gantung Diri Sambil Live TikTok di Kos Denpasar
Dibaca: 9182 Kali
Pesan Terakhir Pelajar SMP di Denpasar yang Tewas Gantung Diri
Dibaca: 7143 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem