Anak Mantan Kabareskrim Polri Terbelit Kasus Penjualan Rumah WN Asing
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terrence Bazil Green (55), seorang warga negara Selandia Baru, menggugat mantan istri sirinya, Siti Qomariyah dan Widya Purnama Dewi di PN Denpasar, dalam kasus sengketa penjualan rumah. Widya Purnama Dewi merupakan anak dari mantan Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelia Hakim John Tonny Hutauruk itu, diagendakan untuk mediasi selama 40 hari kerja. Terrence dan kuasa hukum Siti Qomariyah dan Widya Purnama Dewi sepakat menunjuk Amzer Simanjuntak sebagai hakim mediator.
Terrence mengaku rumahnya yang bernilai 15 miliar itu dijual oleh mantan istri sirinya kepada seseorang bernama Widya Purnama Dewi. Ironisnya menurut Terrence, bermaksud memperjuangkan hak miliknya dirinya bersama istri keduanya Sasha Virginia justru di penjara oleh pihak kepolisian Polda Bali.
"Dewi sebagai pihak pembeli merupakan anak dari mantan Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi," ungkap Terrence di PN Denpasar, Senin (15/10/2012). Bahkan istrinya yang saat itu sedang mengandung 4 bulan justru dibiarkan begitu saja ketika istrinya terjadi pendarahan hebat. Istrinya kala itu hanya diperiksa di Rumah Sakit Polri Trijata Denpasar dan dinyatakan negatif hamil.
"Padahal saat itu saya lagi hamil 4 bulan dan akhirnya keguguran akibat pendarahan hebat selama berada di tahanan Polda Bali. Saya dan suami saya merasa kecewa dengan kepolisian Polda Bali terhadap ketidakadilan yang kami alami," jelas Sasha Virginia, sambil menangis di pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Dewi, Handri Liu Windra dan Gede Erlangga Gautama mengaku kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik. Hal itu ditunjukkan dengan pengecekan terlebih dahulu kepada pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris. "Proses administrasi sudah kami lakukan semua. Klien kami hanya membeli dari Siti. Apa masalahnya saya tidak tahu," kata Handri di PN Denpasar.
Erlangga menegaskan akan membuktikan bahwa kliennya pembeli yang baik. "Jadi, jangan dikaitkan ke sana (Ito Sumardi), karena ini tidak ada hubungannya ke sana. Kami ke sini untuk membuktikan bahwa klien kami pembeli yang baik. Jangan dikaitkan ke situ. Siapapun pembelinya yang penting prosesnya benar," kata Erlangga di dampingi Handri rekannya. Kuasa hukum dari penggugat Terrence Bazil Green, yakni I Nyoman Partana menyatakan sesuai MoU, objek sengketa telah diserahkan tergugat Siti Komariah kepada penggugat Terrence Bazil Green.
Sedangkan untuk tergugat Widya Purnama Dewi digugat melawan hukum karena membeli objek sengketa dan membaliknamakan sertifikat dari tergugat Siti Komariah menjadi tergugat Widya Purnama Dewi. Partana mengaku sidang mediasi akan dilaksanakan Senin (22/10/2012) mendatang dengan menghadirkan para pihak bersengketa.
Reporter: bbn/rob