2 Komplotan Jagal Kampial Divonis Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Abdul Kodir (36) dan Safa'at (32) dua orang jagal kasus pembunuhan satu keluarga di Bali divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/11/2012).
"Tidak ada satu pun pertimbangan yang bisa meringankan hukuman kedua terdakwa," kata ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono. Gunawan menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terencana kepada korban I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anaknya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).
Vonis itu sepadan dengan tuntutan jaksa Gusti Nyoman Widana. Pembunuhan itu dilakukan Kodir dan Safa'at atas perintah Heru Hendriyanto (25) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (21). Dua terdakwa ini telah divonis hukuman mati pada sidang pekan lalu. Pembunuhan itu dilakukan pada 16 Februari 2012 di rumah korban di wilayah Kampial Nusa Dua. Mayat ketiga korban kemudian dibuang di wilayah Desa Yeh Embang, Jembrana, 20 Februari 2012. Atas eksekusi itu, Safaat menerima upah Rp 20 juta dan Rp 10 juta untuk Kodir.
Menanggapi vonis hakim, Kodir dan Safa'at menyatakan pikir-pikir. "Kami minta waktu sepekan untuk memutuskan banding atau tidak," kata Edy Hartaka selaku pengacara kedua terdakwa.
Reporter: bbn/psk