Hukrim

16 Tersangka Kasus Perusakan Neano Resort Digiring ke Lapas Karangasem

 Jumat, 24 November 2023, 06:03 WITA

beritabali/ist/16 Tersangka Kasus Perusakan Neano Resort Digiring ke Lapas Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Karangasem. 

Kasus perusakan Neano Resort Candidasa terus bergulir. Hari ini, Kamis (23/11/2023) 16 tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Karangasem. 

Belasan tersangka perkara kasus perusakan dan pembakaran Neano Resort Candidasa ini tiba di Lapas Karangasem sekitar pukul 09.30 WITA lengkap dengan pengamanan ketat. 

Sebelumnya, para tersangka ini dititipkan di Rutan Polda Bali, sebelum tim penyidik dari kepolisian melakukan tahap II  berkas, barang bukti dan tersangka kepada Penuntut Umum Kejari Karangasem. 

Kasi Pidum Kejari Karangasem, Aris Rizky Ramadhon SH, melalui Kasi Intel, I Komang Ugra Jagiwirata SH kepada wartawan mengatakan, pergeseran penahanan terhadap 16 tersangka dari Rutan Polda Bali menuju Lapas kelas II B Karangasem ini dikarenakan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Amlapura. 

“Dengan alasan kondusifitas wilayah, Penuntut Umum awalnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar perkara ini bisa disidangkan di Denpasar. Namun Mahkamah Agung tetap merekomendasikan agar perkara ini disidangkan di PN Amlapura, locus dan tempatnya ada di Karangasem,” ujar Ugra. 

Saat ini status penahanan tersangka masih menjadi tanggung jawab Kejari Karangasem, karena perkara dan tersangka belum dilimpahkan ke PN Amlapura. Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menyusun surat dakwaan 16 tersangka. 

Paling lambat dalam dua pekan kedepan perkara ini diperkirakan sudah dilimpahkan ke PN Ampura untuk selanjutnya mendapatkan jadwal untuk disidangkan.

Penulis : bbn/krs

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Karangasem 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending