News

1 Desa Zona Merah, Kecamatan Kediri Terapkan PPKM Mikro

 Rabu, 10 Februari 2021, 05:35 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Camat Kediri, Polri dan TNI serta jajaran Kepala Desa dan Bendesa Adat menggelar kegiatan pembahasan terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Ruang Rapat Kantor Camat Kediri, Tabanan, Selasa 9 Pebruari 2021. 

Hal ini juga mengingat satu desa yakni Desa Banjar Anyar masuk zona merah dan menerapkan PPKM Berbasis Mikro atau pengawasan lebih ketat. Hanya dilakukan terbatas bersama sejumlah desa dan desa adat untuk menerapkan prokes. 

Camat Kediri, Made Murdika mengatakan, seluruh desa di Kecamatan Kediri bertanggung jawab untuk menjaga masing-masing wilayah agar tak terjadi peningkatan kasus. Satgas Gotong Royong yang memang sudah dibentuk sebelumnya agar bisa lebih efektif dan melakukan pengetatan pengawasan. 

"Satu desa sudah ditetapkan zona merah kemarin, semoga dengan kinerja tim pengawasan bernama Satgas Gotong Royong di Desa bisa membuat situasi semakin baik, dari zona merah menjadi zona orange, kuning dan hijau," kata Made Murdika saat memimpin rapat pembahasan PPKM Mikro di Kecamatan Kediri. 

Dia berharap, pihak Desa dan Desa Adat segera merapatkan barisan untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro. Satgas Gotong Royong diminta bertanggung jawab untuk mengetatkan pengawasan untuk mencegah penularan dan menekan kasus bertambah lagi. Sebab, diketahui desa yang masuk zona merah adalah desa yang menyumbang kasus perharinya di atas 10 kasus.

"Kemudian memanfaatkan semua sumber daya yang bisa diajak untuk berbuat pencegahan covid ini. Semakin vanyak yang aware, tentunya kuta akan semakin cepat mencegah atau menekan kasusnya di suatu wilayah," harapnya. 

Sementara itu, Kapolsek Kediri, Kompol Fachmi Hamdani menyatakan sudah ada posko di setiap desa. Khusus zona merah sudau perintahkan ada 6 personel kami yang membantu melakukan pengawasan selama berjalannya PPKM Mikro di Desa Banjar Anyar ini. Semua akan standby selama 24 jam di posko yang telah disediakan.

"Kemudian khusus untuk kegiatan upacara adat di Desa Banjar Anyar ini silahkan pihak desa berkoordinasi dengan petugas kami terkait pelaksanaan protokol kesehatannya. Dan kami mohon agar selalu dikomunikasikan ke jajaran kami agar pelaksanaannya berjalan lancar," tegasnya.

"Kami berharap dengan kegiatan yang akaj berjalan selama 14 hari ini bisa berjalan efektif untuk menurunkan kasusnya. Sehingga kedepannya tak ada lagi penerapan pembatasan seperti ini," harapnya.

Bendesa Adat Banjar Anyar yang juga sekaligus Bendesa Alitan Kecamatan Kediri, Made Raka menjelaskan, untuk di Desa Adat yang jelas akan melaksanakan kegiatan pengawasan oleh Desa Dinas serta Desa Adat sesuai surat edaran terbaru. Intinya pembatasan dipertegas kembali yang saat ini dikemas dengan PPKM berbasis mikro.

"Artinya kita sekarang bersinergi dengan desa dinas, jika sebelumnya kita masing-masing. Intinya pengawasan dioptimalkan lagi dengan di backup oleh pengawas kecamatan," jelas Made Raka usai rapat Selasa 9 Pebruari 2021. 

Dia melanjutkan, untuk saat ini hingga 14 hari kedepan masyarakat diharapkan untuk tidak merencanakan karya atau upacara adat kecuali perencanaan tersebut sudah berjalan dengan syarat prokes dilakukan dengan ketat. Pengecualian juga berlaku terhadap upacara seperti pengabenan tetap bisa dilaksanakan dengan pembatasan kuota seperti keluarga saja

Penulis : bbn/tab



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending