News

Singapura Resmi Cabut UU Kriminalisasi Seks Gay

 Rabu, 30 November 2022, 20:47 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Singapura Resmi Cabut UU Kriminalisasi Seks Gay

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Dunia. 

Parlemen Singapura resmi mencabut undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan seks gay. Kini, aktivitas seks gay pun tak lagi dianggap kriminal di Singapura.

Reuters melaporkan bahwa parlemen Singapura mencabut UU era kolonial itu pada Selasa (29/11) lalu. Meski demikian, parlemen juga mengamandemen UU yang bisa membuka jalan pengajuan tuntutan untuk mengubah definisi pernikahan dan keluarga.

Selama ini, aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di negara lain menggunakan UU semacam itu untuk mengubah definisi pernikahan sehingga tak sebatas "ikatan laki-laki dan perempuan."

Dengan demikian, negara dapat melegalkan pernikahan sesama jenis, seperti yang terjadi di Taiwan dan Thailand. Kini, aktivis LGBT di Singapura memang menyambut baik pencabutan UU kriminalisasi seks gay tersebut. 

Namun, mereka kecewa karena tak bisa mengubah definisi pernikahan melalui jalur hukum. Kepala kelompok advokasi LGBT Oogachaga, Bryan Choong, mengatakan momen ini memang bersejarah bagi aktivis yang mendesak pencabutan UU tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pasangan dan keluarga LGBT juga "punya hak untuk diakui dan dilindungi."

Hingga kini, belum diketahui waktu pasti aturan yang baru bakal berlaku. Namun, amandemen kali ini bakal memberikan ruang bagi parlemen untuk memperluas definisi pernikahan.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending