News

Sindikat Penggelapan Jual Mobil Sewaan Senilai Motor

 Jumat, 17 September 2021, 03:40 WITA

beritabali/ist/Sindikat Penggelapan Mobil Jual Mobil Sewaan Senilai Motor.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Gianyar. 

Sindikat penipuan penggelapan mobil dan pemalsuan surat-surat negara dibekuk Polsek Sukawati.  

Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masih buron. Pelaku pertama, Ni Made ERW, 34, alias Emi ditangkap di kamar kosnya wilayah Blahbatuh. Sedangkan pelaku kedua, Ngurah Nur, 37, ditangkap di Malang, Jawa Timur. Sementara dua pelaku lain masih DPO, yakni Gede dan Wayan Eka. 

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penyewaan mobil di Jalan Pasekan, Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. 

Bahwa pada Selasa (17/8) sekitar pukul 14.00 WITA, datang pelaku Ngurah Nur yang menyewa mobil Toyota Calya DK 1929 DT dengan menggunakan identitas palsu. Pelaku Ngurah Nur saat itu mengaku bernama I Made Dedi Putrawan, menyewa mobil selama dua hari. 

Namun saat jatuh tempo, pegawai rent car sulit menghubungi pelaku. Sebab identitas, alamat dan nomor telepon yang dipakai jaminan semuanya palsu. Sementara mobil sewaan tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku Ngurah Nur senilai Rp 12 juta. 

Uang hasil penjualan dibagi 4, sementara pelaku Ngurah Nur kabur ke Malang, Jawa Timur. Pemilik rent car yang merasa dirugikan sekitar Rp70 juta, melapor ke Polsek Sukawati. 


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Gianyar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending