Tiga Sekawan Jalan Kaki dari Sukawati Tangkil ke Pura Besakih, Ditempuh 11 Jam
Senin, 08 April 2024
News
Sindikat Penggelapan Jual Mobil Sewaan Senilai Motor
Jumat, 17 September 2021, 03:40 WITA
beritabali/ist/Sindikat Penggelapan Mobil Jual Mobil Sewaan Senilai Motor.
Sindikat penipuan penggelapan mobil dan pemalsuan surat-surat negara dibekuk Polsek Sukawati.
Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masih buron. Pelaku pertama, Ni Made ERW, 34, alias Emi ditangkap di kamar kosnya wilayah Blahbatuh. Sedangkan pelaku kedua, Ngurah Nur, 37, ditangkap di Malang, Jawa Timur. Sementara dua pelaku lain masih DPO, yakni Gede dan Wayan Eka.
Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penyewaan mobil di Jalan Pasekan, Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati.
Bahwa pada Selasa (17/8) sekitar pukul 14.00 WITA, datang pelaku Ngurah Nur yang menyewa mobil Toyota Calya DK 1929 DT dengan menggunakan identitas palsu. Pelaku Ngurah Nur saat itu mengaku bernama I Made Dedi Putrawan, menyewa mobil selama dua hari.
Namun saat jatuh tempo, pegawai rent car sulit menghubungi pelaku. Sebab identitas, alamat dan nomor telepon yang dipakai jaminan semuanya palsu. Sementara mobil sewaan tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku Ngurah Nur senilai Rp 12 juta.
Uang hasil penjualan dibagi 4, sementara pelaku Ngurah Nur kabur ke Malang, Jawa Timur. Pemilik rent car yang merasa dirugikan sekitar Rp70 juta, melapor ke Polsek Sukawati.
Polling Dimulai per 1 September 2022
Senin, 08 April 2024
Senin, 01 April 2024
Jumat, 19 April 2024
Kamis, 11 April 2024
Rabu, 17 April 2024