Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Polisi Ini Disanksi Pemecatan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil putusan sidang kode etik profesi Polda Gorontalo.
Pada sidang pelanggaran kode etik tersebut, Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf c angka 3 dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (9/8).
Kata Wahyu, Brigpol YS tersebut tidak menerima putusan itu sehingga akan mengajukan banding.
"Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan banding. Nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya," ungkapnya.
Wahyu menegaskan sejak awal kasus ini menjadi atensi dari Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat.
"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Brigpol YS dapat dipecat tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach)," jelasnya.
Diketahui, Brigpol YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 orang anak di bawah umur pada Minggu 10 Juli 2022 lalu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6105 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4984 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4418 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4253 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem