Ancam dan Peras Pemilik Rumah Makan, Empat Wartawan Ditangkap Polisi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Empat oknum wartawan ilegal pelaku pemerasan, pemilik RM Ikan Bakar di Kota Manado, ditangkap. Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, keempat pelaku disergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.
"Mereka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM.
Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado," katanya, Sabtu (22/10/2022).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman di makanan dan minuman yang dipesan. Para pelaku lalu mengancam meminta uang ganti rugi atau dibuat beritanya.
Kini, keempat wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.(sumber: sindonews.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
