News

Tersangka Narkoba, Mangku Ngaku Agar Bertenaga Saat Upacara

 Rabu, 27 April 2022, 13:25 WITA

beritabali/ist/Tersangka Narkoba, Mangku Ngaku Agar Bertenaga Saat Upacara.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IWM yang juga diketahui sebagai seorang pemangku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara tersangka Tromak disangkakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal Pasal 112 ayat (2)   dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal Pasal 112 ayat (2)  dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.

"Dengan penangkapan ini kita mencoba untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, di bulan Januari kita dalam sebulan ungkap 7 kasus. Artinya kami serius untuk memutus mata rantai. Nah saat ini kita tetap telusuri dan kembangkan semoga ada hasilnya nanti," tutup Ricko Taruna.

Penulis : bbn/krs


Halaman :




Tonton Juga :






Hasil Polling Calon Bupati Karangasem 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending