News

Sindikat Penggelapan Jual Mobil Sewaan Senilai Motor

 Jumat, 17 September 2021, 03:40 WITA

beritabali/ist/Sindikat Penggelapan Mobil Jual Mobil Sewaan Senilai Motor.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Mobil yang digelapkan ini sempat estafet beberapa lokasi, hingga kami temukan digadai," ujar Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu AA Gede Alit Sudarma dalam rilis pengungkapan kasus, Kamis (16/9). 

Dari hasil pengembangan, mulanya Ngurah Nur yang ditangkap di Malang, Jawa Timur. Pelaku mengakui perbuatannya telah menyewa mobil bersama rekannya Wayan Eka (DPO). Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke tempat kos Emi di Blahbatuh. 

"Mobil itu kemudian dijual di wilayah Singaraja sebesar Rp 12 juta. Dari hasil penjualan mobil, uangnya dibagi rata berempat. Ngurah Nur, Emi, Gede (DPO) dan Wayan Eka (DPO)," jelasnya. 

Selanjutnya polisi mendatangi kos Emi di Blahbatuh. Emi mengakui sering memalsukan administrasi kependudukan. Sejumlah barang bukti ditemukan, berupa 83 stempel palsu, bantalan tinta, blanko KK kosong, Akte Perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan bermacam surat keterangan. 

Praktik pemalsuan ini sudah dilakukan sejak November 2019. Selanjutnya dari pengakuan kedua tersangka, surat-surat palsu yang digunakan telah dipakai beraksi menggelapkan 4 unit mobil di TKP berbeda. 

"Toyota Avanza di wilayah Tabanan, dijual Rp 15 juta. Freed Honda di Sidakarya, dijual Rp 15 juta. Avanza di Kepaon dijual Rp 15 juta. Dan satu lagi Toyota Calya di Sukawati dijual Rp 12 juta," beber Kapolsek. 

Adapun peran masing-masing sindikat, Ngurah Nur dan Wayan Eka (DPO) Pura-pura sebagai penyewa mobil. Pelaku Gede (DPO) dan Wayan Eka (DPO) menjual mobil Calya ke Singaraja. Dan pelaku Emi membuat dokumen palsu berupa KTP. 

Dua pelaku dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 378 atau pasal 372 KUHP serta Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis : bbn/gnr


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Gianyar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending