Mediasi Sengketa Lahan Berujung Protes, Diduga Ada Intervensi Oknum BPKPD Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Mediasi sengketa lahan seluas 1.900 M2 di Dusun Pegayaman, Desa Temukus Kecamatan Banjar Buleleng berkaitan dengan kepemilikan objek pajak dengan data objek berujung protes. Hal ini karena mediasi yang dilakukan diduga ada intervensi atau tekanan oknum pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Buleleng.
Disebutkan, oknum pegawai tersebut menekan salah satu pihak yang terlibat konflik agar mau menandatangani surat berita acara mediasi. Hanya saja belakangan salah satu ahli waris yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut mengaku ditekan dan menolak isi dalam klausul berita acara mediasi tersebut.
Memastikan intervensi yang dilakukan oknum BPKPD Buleleng, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak) Buleleng yang dikoordinir Gede Putu Arka Wijaya, Selasa 10 Oktober 2023 mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan yang dilakukan tersebut.
Rencana untuk bertemu dengan Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada tidak brhasil dilakukan, sebab yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat dan hanya ditemui oleh Kasi pelayanan Made Prisma.
Usai melakukan protes atas adanya dugaan intervensi itu Arka wijaya mengatakan, konflik tanah yang melibatkan ahli waris Ayub dengan pihak H.Mustafa telah berlangsung cukup lama.
Objek sengketa tersebut berlokasi di Desa Temukus dan saat ini tengah berlangsung proses hukum atas sengketa tersebut. Di tengah situasi berkonflik tersebut oknum pegawai BPKPD Buleleng menggelar upaya mediasi terkait kepemilikan data objek pajak dengan data objek atas nama H.Mustafa di Dusun Pegayaman Desa Temukus atas lahan seluas 1.900 M2.
“Dugaan intervensi berawal saat dilakukan mediasi pada Jumat 6 Oktober 2023, Ibrahim yang mengadu kepada kami mengaku dipaksa menandatangani sebuah berkas berita acara no 900/173.23/BAP/BPKPD/2023 padahal dia tdak mengetahui substansi poin pada berita acara tersebut,” tegas Arka Wijaya.
Atas ketidak mengertian itu, oknum pegawai tersebut melakukan tekanan dan intervensi agar Ibrahim bersedia membubuhkan tandatangan pada berita acara mediasi tersebut. Padahal, telah meminta agar dilakukan koordinasi terlebih dahulu namun tetap dipaksa.
“Kami menduga ini bentuk pemaksaan padahal yang bersangkutan tidak paham dengan isi berita acara itu. Padahal sebelumnya klien kami, Ibrahim telah melaporkan kasus sengketa lahan di Polres Buleleng atas dugaan pemalsuan SPPT,” ujar Arka.
Menurutnya SPPT tersebut dimutasikan kepada pihak lain padahal telah bertahun-tahun Ayub selaku pewaris telah membayar SPPT.Dan faktanya sejak tahun 2015 SPPT tersebut beralih atas nama Mustafa. Terlebih lagi dokumen mutasi tersebut tidak terkonfirmasi di pemerintahan Desa Temukus dan lebih fatal, katanya, keduanya berbeda objek.
“Kami menemukan dokumen perubahan keterangan NJOP bertahun 2017 dari Ayub paman dari Ibrahim kepada pihak bernama Mustafa. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris yang telah bayar pajak hingga tahun 2014. Ini yang kami pertanyakan ke BPKPD apakah sudah melakukan cek lapang karena kepala desa mengaku tidak tahu menahu soal itu,” beber Arka Wijaya.
Sebelumnya oleh Kasi pelayanan Made Prisma tidak memberikan jawaban secara pasti dan berjanji akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada atasannya,
“Kebetulan hari ini tidak ada ditempat, nanti tiang teruskan untuk menyampaikan hal ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum bisa memberikan jawaban yang pasti dan mengaku masih mempelajari permasalahan yang disampaikan tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul