News

KPK Tetapkan Mantan Bupati Eka Tersangka

 Senin, 08 November 2021, 23:20 WITA

beritabali/ist/KPK Tetapkan Mantan Bupati Eka Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja, Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018. Kabar keduanya telah menjadi tersangka terungkap dalam berita dokumen surat permohonan data dan informasi dari KPK.

Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Darmaja tercatat sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif daerah atau DID. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab normatif soal informasi penetapan tersangka tersebut. 

"Kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dikutip dari Bisnis.com, Senin (8/11/2021). 

Ali mengatakan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan. 

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini, sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Ali. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan Bali. Pengggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018. 

Diketahui, jika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum mengumumkan siapa pihak yang dimaksud. 


Halaman :




Tonton Juga :