Sejarah Nyepi, dari India Hingga Majapahit
Senin, 06 Maret 2023
News
Kapal Tanker Pencuri 300.000 Barel Minyak Ditangkap TNI AL
Kamis, 26 Agustus 2021, 10:30 WITA
beritabali.com/ist/suara.com/Kapal Tanker Pencuri 300.000 Barel Minyak Ditangkap TNI AL
Jajaran TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI John Lie-358 menangkap kapal Tanker MT Strovolos, buronan Pemerintah Kamboja, yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia, Perairan Anambas, Kepulauan Riau.
"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada 27 Juli 2021," kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Rabu (25/8/2021).
Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
Penangkapan MT Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya pada 24 Juli 2021, yang memohon dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal itu yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.
KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas.
Dari hasil penyelidikan awal, MT Strovolos berbendera Bahamas dengan nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 orang ABK, 13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar.
Kapal itu memuat minyak mentah 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.
Kamis, 26 Agustus 2021
Kamis, 26 Agustus 2021
Kamis, 26 Agustus 2021
Kamis, 26 Agustus 2021
Kamis, 26 Agustus 2021
Kamis, 26 Agustus 2021
Kamis, 26 Agustus 2021
Kamis, 26 Agustus 2021
Polling Dimulai per 1 September 2022
Senin, 06 Maret 2023
Jumat, 10 Maret 2023
Minggu, 05 Maret 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Minggu, 12 Maret 2023